part 1
A pengertian kafir dan takfir
Arti kafir secara etimologi adalah menutupi, sedangkan
secara terminologi adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan Rasul saw.,
menyembunyikan kebaikan yang telah diterima dan tidak berterima kasih.
Sedangkan Takfir
yaitu menganggap seorang muslim sebagai mana orang kafir tidak lagi memiliki
keimanan, mentakfirkan tanpa kriteria khusus merupakan sikap berlebihan dalam
beragama, sikap berlebihan lebih cenderung merusak dan berbahaya
Ahl as-sunnah wa al- jama’ah sebagai mazhab agama adalah mazhab yang didirikan oleh Shahhib asy-Syariah Nabi Muhammad saw., kemudian diteruskan kepada para shahabah dan Tabi’in dan Tabi’i at-Tabi’in sampai hari kiamat.
Dari sini kemudian terkenal istilah mazhab Salaf. Pengertian Salaf dari segi sejarah adalah mereka yang terdiri dari: Shahabah, Tabi’in dan Tabi’i at-Tabi’in dari ketiga abad (generasi) pertama hijrah, sedangkan mazhab Salaf adalah mazhab ketiga generasi tersebut, dan mereka yang mengikuti mereka, terdiri dari para imam seperti imam yang empat, Shofyan Sauri, Sufyan ibn Ayyinah, al-Laist Ibn Sa‟ad, „Abdullah ibn al-Mubarak, al-Bukhari, Muslim, dan seluruh Ashabul sunan, yang mengkuti jalan (metode) orang-orang terdahulu generasi pergenerasi.
Konsep takfir menurut para ulama
1. Ahmad Ibn Hanbal
Imam Ahmad Ibn Hanbal meskipun melakukan pengkafiran mutlak kepada ajaran tertentu yang menyimpang, pada umumnya beliau tidak mau mengkafirkan secara personal bagi yang menganut ajaran tersebut. Menurut Ibn Taimiyyah sikap Ibn Hanbal ini didasarkan pada dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, Sunah, Ijma‟ dan i’tibar ,
Pembagian Takfir Dalam hal ini, Ibn Hanbal tidak membagi-bagi jenis takfir. Namun jika dipahami kembali terdapat dua macam pengkafiran yang ringan dengan mengatakan bidah lalu memintakan ampun untuk mereka yang menyimpang dan vonis kafir bagi perbuatannya tidak kepada pribadi pelakunya sebagai kekonsistenan (istiqamah) beliau berpedoman sunah Nabawiyyah.
Kriteria–kriteria Takfir Menurut Ibn Hanbal sikap kemunafikan adalah bentuk nyata dari kekafiran. Menurut Ibn Hanbal Nifaq adalah wajud kufur, kufur kepada Allah dan menyembah selainnya. Serta menampakkan Islam dalam zhahirnya, seperti orang-orang munafik pada zaman Rasul. Dalam hal ini merujuk kepada perbuatan-perbuatan orang munafik yang hidup pada zaman Rasul saw. Imam Ibn Hamdan meriwayatkan dari Imam Ahmad r.a. bahwasanya beliau mengkafirkan mereka yang berkata tentang kejisiman Allah walaupun bukan seperti jisim-jisim lain. Pemahamanan Tajsim jelas bertentangan dengan sifat Allah Mukhalafatuh lil Hawadis
Ibn Qayyim Al-Jauziyyah
Menurut Ibn al-Qayyim Kekafiran merupakan bagian dari dua
belas jenis yang diharamkan. Yang diharamkan tersebut adalah kekafiran,
kemusyrikan, kemunafikan, kefasikan, kemaksiatan, perbuatan dosa, permusuhan,
kekejian, kemunkaran, kezaliman atau kedurhakaan, berkata tentang Allah tanpa
ilmu dan mengikuti jalan yang bukan jalan orangorang yang beriman.
Di dalam kitabnya Madarij as-Salikin, Al-Imam Ibn al-Qayyim
menyebutkan bahwa kekafiran (Kufr al-juhud) ini ada dua macam: Al-kufr
al-mutlaq yaitu kekafiran menolak semua yang diwahyukan Allah secara umum dan
al-kufr al-muqayyad atau khusus yaitu kekafiran menolak salah satu kewajiban
Islam, dan atau menolak keharaman yang ditetapkan Islam. Selain pembagian kafir secara global
keseluruhan dan secara khusus pada beberapa hukum Islam, ada pula pembagian
lain yaitu pembagian kepada al-kufr al-akbar dan al-kufr al-asgar. Al-kufr
al-asgar adalah kekafiran yang ada ancamannya dari Allah namun tidak
mengekalkannya di dalam neraka di akhirat dan hukuman (punishment) di dunia
oleh hakim
Menurut Ibn al-Qayyim seseorang dapat dikatakan kafir jika:
a) Dilakukannya dengan sengaja bukan karena kebodohannya atau pula tersalah dalam men-ta’wil-kan sesuatu seperti sebuah hadis tentang pengingkaran terhadap Qudratullah.
b) Dilakukannya dengan kesadaran penuh bukan dalam kondisi yang
terlampau gembira atau marah seperti hadis Anas Ibn Malik.
1. Al-Asy’ariy
Dalam bukunya Imam al-Asy‟ariy, mengatakan bahwa Islam jauh lebih luas daripada Iman. Tetapi, tidaklah dapat dikatakan bahwa setiap muslim itu mukmin. Selain itu, Iman meliputi juga perkataan dan perbuatan yang bertambah dan berkurang. Ia juga mengatakan bahwa hati manusia itu bisa berbolak-balik di antara dua jari (kekuasaan) Allah, sebagaimana bolak-baliknya langit dan bumi dalam genggaman-Nya. Begitu pulalah yang diriwayatkan dari Rasul saw.
Pernyataannya ini sama seperti pendapat-pendapat Imam Ahl
as-Sunnah lainnya. Menurutnya, seorang muslim yang melakukan dosa besar,
seperti zina, mencuri, meminum minuman keras ataupun yang lainnya menurut
AlImam al-Asy‟ary tidak dapat dianggap kafir, tetap disebut mukmin. Namun,
kalau orang itu melakukannya didasari dengan anggapan bahwa semuanya itu halal
serta mengingkari keharamannya, maka ia pun mengkafirkannya.
Kriteria takfir yang tampak dari pembahasan Al-Imam al-Asy‟ariy bahwa seseorang dapat dikafirkan jika seseorang melakukan sesuatu yang haram dengan mengingkari keharamannya.
Kriteria selanjutnya adalah tidak
ada Syahadah dan mengingkari apa yang dibawa oleh Rasul saw. mengucapkannya
dengan lidah dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang iman. Dengan
demikian, untuk menjadi mukmin, cukup dengan pengakuan dalam hati dua kalimah
syahadah serta membenarkan apa yang dibawa oleh Rasul.
Al-Gazaliy
Menurut Al-Gazaliy ada dua pandangan tentang mentakfirkan; yang pertama yang terkait dengan dasar-dasar akidah, dan yang kedua yang terkait dengan hal-hal yang bersifat cabang (furu’).
Dasar-dasar akidah (Ushul
al-Iman) ada tiga hal; Iman kepada Allah, iman kepada Rasul dan iman kepada
hari Akhir. Hal-hal yang bersifat cabang tidak ada ranah yang bisa ditakfirkan
kecuali satu hal yaitu dasar agama yang disampaikan oleh Rasul dengan riwayat
yang mutawatir. Dalam masalah kepemimpinan (Imamah) umpamanya, tidak ada yang
bisa ditakfirkan
Menurut Al-Gazaliy, seseorang dapat dikatakan kafir jika ia
menapikan syariat, menganggap ayang dikatakan Rasul tidak ada maknanya atau
hanya sebatas untuk kepentingan dunia. Orang yang menggunakan ta’wil dalam
memahami nash tidak dapat dikatakan kafir selama ia memegang teguh metode
ta’wil yang benar
Imam al-Gazaliy mengatakan dalam kitabnya Al-Iqtishad fi al- ’tiqad bahwa sesuatu yang patut disikapi dengan hati-hati adalah masalah pengkafiran, selagi masih ada jalan untuk berhati-hati. Karena menghalalkan darah dan harta orang yang shalat menghadap kiblat dan yang menyatakan kalimat “La ilah illallah” adalah suatu kesalahan.
Sedangkan Mu‟tazilah, Musyabbihah
dan kelompok-kelompok lainnya merupakan kesalahan dalam ber-ta’ wil, bukan
mendustakan, mereka berada pada ranah ijtihad
1.
Yusuf Al-Qardhawiy
Menurut Yusuf al-Qaradhawiy, seseorang tidak dapat dituduh kafir jika kategorinya adalah dalam kelompok kufr ashgar. Contoh-contoh yang hadis berikut menurut Yusuf al-Qaradhawiy merupakan contoh al-kufr alashgar.
a) Hadis tentang bersumpah dengan nama selain nama Allah.
b) Hadis tentang mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuh seorang muslim adalah kekafiran.
c) Hadis tentang berperang satu sama lain.
d) Hadis tentang membenci nenek moyang.
e) Hadis tentang memanggil saudara dengan “Hai Kafir!
Menurut Yusuf al-Qardhawiy banyak orang yang salah dalam
mentakfirkan muslim. Di antara faktor-faktor yang membuat mereka tersalah dalam
mengkafirkan kaum muslimin yang lain adalah diantaranya fanatik berlebihan
terhadap golongan. bahkan lebih jauh lagi Yusuf alQardhawiy mengatakan bahwa
orang-orang Khawarij yang telah diperangi oleh Ali Ibn Abi Talib bukan karena
perbuatan mereka yang mengkafirkan melainkan disebabkan oleh pembunuhan dan
penumpahan darah yang dilarang dan merusak harta orang-orang Islam, serta
diperangi untuk merespon kezaliman dan pemberontakan mereka.
Menurut Yusuf al-Qaradhawiy takfir perlu dibedakan dengan
dua cara yaitu takfir nau'„ (jenis) dan Takfir asy-syakhs mu‘ayyan (pribadi).
Takfir nau’ berarti menyampaikan apa yang menjadi syariat, Sementara takfir
muayyan berarti menvonis seseorang dengan kekafiran. Jika terkait dengan
pribadi seseorang, yang dituduh kafir, maka wajiblah dipastikan terlebih dahulu
hakikat pendiriannya. Ini dengan cara menanyakan atau berbincang dengannya
sehingga ditegakkan hujah, tiada lagi syubhat dan juga tiada lagi keuzuran
untuknya”
Kriteria dalam mengkafirkan seseorang adalah jika ia secara terangterangan dengan kekafirannya tanpa rasa malu. Orang yang zahirnya Islam tidak dapat dikafirkan.
Kriteria berikutnya adalah jika ia benar-benar mengingkari sesuatu yang sudah jelas didalam Alquran dan tidak memiliki pemahaman yang lain selain harus dikafirkan baik dari sisi struktur bahasa Arabnya maupun perbuatan yang tidak bisa dita‟wilkan selain kekafiran.
Kriteria selanjutnya yang menjadi rujukan Menurut Yusuf alQaradhawiy adalah
kewajiban memperhatikan apa yang diputuskan oleh para ulama’ muhaqqiqun
(penganalisa) yang berkenaan kewajiban membedakan antara pentakfiran pribadi
dan pentakfiran naw’ dalam menghadapi isu takfir (kafir mengkafirkan sesama
Muslim).
untuk pembahasan senjtnya insyallah di part 2
wallahu 'alam bissowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar